Soal Anjing Bima Aryo, Polisi Akan Periksa Ahli

Pantau.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo menyebut pihaknya telah memeriksa ibunda dari Bima Aryo berinisial TD (72) terkait dengan peristiwa tewasnya Yayan lantaran diterkam anjing peliharaan anaknya tersebut.
Meski demikian, hasil pemeriksaan itu tak dijelaskan secara merinci dengan alasan hal itu akan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."Sudah selesai pemeriksaan, sampai saat ini masih penyelidikan," ucap Heri saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Hasil Forensik: Gigitan Anjing Bima Aryo Kenai Pembuluh Darah Besar Korban
Nantinya, dalam proses penyelidikan kasus itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli yang merupakan pelatih anjing profesional.
Saksi ahli akan diminta menjelaskan soal sekuritas pemeliharaan anjing jenis Melanois Belgian dan karakteristik anjing-anjing yang dinilai berbahaya untuk dipelihara oleh masyarakat umum.
"Saksi ahli nanti juga akan kami mintakan keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu Misalnya apakah anjing ini memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," papar Heri.
Baca juga: Anjing Milik Presenter Kondang Gigit ART hingga Tewas, Begini Kronologisnya
Lebih jauh, Heri mengatakan selain saksi ahli dalam hal anjing, akan dimintai juga keterangan ahli hukum pidana guna mencari adanya unsur pidana di sana.
"Selama ini kan dugaannya Pasal 359, ada unsur kelalaian. Nanti akan kami cek lagi setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35), ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT. 04 RW. 04 Nomor 41, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (30/8/2019).
Akibat gigitan itu, Yayan mengalami luka bagian leher yang cukup parah sehingga kehilangan banyak darah.