Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Tindak Tegas Jika Ada Penyelundupan

Headline
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo - Pantau.comKepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Pantau – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar masalah dan melakukan pemeriksaan terkait maraknya impor pakaian bekas di Indonesia.

Adapun pencarian akar masalah dan pemeriksaan tersebut merupakan instruksi dari Presin Joko Widodo (Jokowi). Apabula dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya praktik penyelundupan, aparat kepolisian tidak akan segan memberikan tindakan tegas.

“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ujar Sigit kepada wartawan dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Penindakan itu merupakan komiten Polri mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan ekonomi dalam negeri. Termasuk menjaga pasar domestik.

“Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku geram dengan praktik bisnis pakaian bekas impor. Menurutnya, aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri tekstil dalam negeri.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan “Business Matching” Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” tambah Presiden.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Tim Pantau
Editor
Firdha Rizki Amalia