Pantau – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sekaligus menahan tersangka Suherlan Ketua Harian DPD PAN Subang, terkait pengembangan kasus dana perimbangan APBNP 2016-2017, Selasa (22/11/2022).
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keteranganya mengatakan, kasus merupakan pengembangan atas fakta pengadilan yang telah mempidanakan, Mantan Anggota DPR RI Sukiman, mantan PLT Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba dan Mantan Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus kemenkeu, Rifa Surya.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Sukiman dkk,” ujarnya.
Menurut Karyoto, Suherlan memiliki peran dalam kasus ini adalah selaku tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI yang mempertemukan Sukiman dengan Rifa Surya.
Kemudian adanya kesepakatan pemberian fee 9 persen atas kucuran dana perimbangan APBNP 2016-2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang diurus Natan Pasomba.
Atas pencairan dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak tersebut, Sukiman mendapat fee Rp2,6 Miliar dan USD 22.000.
Kemudian Rifa Surya dan Tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta.
Atas perbuatannya Suherlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK menahan Suherlan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 22 November 2022 s/d 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. [Laporan Syrudatin]