Tak Terima Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Headline
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo - pantau.comTerdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo - Foto: Tangkapan layar

Pantau – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Tak terima dengan vonis hukuman mati, Sambo ajukan kasasi.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Senin (22/5/2023).

Djumyanti mengatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga, Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi. Permohonan diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM tanggal 15 Mei 2023,” kata Djumyanto.

“Permohonan kasasi disampaikan oleh penasihat hukum masing-masing ke PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, permohonan kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap jatuhi hukuman mati pada bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Sambo.

“Dengan ini, terdakwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan tinggi disebut sebagai wakil Tuhan. Hakim sering dipanggi ‘Yang Mulia’ meski panggilan tersebut tak tertulis di peraturan resmi mana pun.

Hakim sebagai wakil Tuhan masih diikat oleh Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung. Kode Etik tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/PKB/PKY/IV/2009.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Tim Pantau
Editor
Renalya Arinda
Penulis
Renalya Arinda