HOME  ⁄  Nasional

Wagub DKI: Warga Jakarta Penolak Vaksin Akan Didenda Rp5 Juta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Wagub DKI: Warga Jakarta Penolak Vaksin Akan Didenda Rp5 Juta

Pantau.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19 didenda sebesar Rp5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Siap-siap! Pedagang Pasar Tanah Abang Akan Divaksin COVID-19 pada 17 Februari

Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin COVID-19, karena selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin COVID-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari COVID-19.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 pada Lansia Butuh Rentang Waktu 28 Hari untuk Dosis Kedua

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.


Penulis :
Adryan N