Pantau – Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim meminta kepada pemilik 42 ruko di Pluit untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Sebab Ruko tersebut dinilai memakan badan jalan dan menutupi saluran air. Ali mengatakan Pemilik ruko diberi batas waktu sampai besok untuk membongkar bangunan yang langgar aturan.
“Jumlahnya sih 42-an (ruko) yang kita minta bongkar. Tapi nanti kan nggak semua bongkar. Ada yang memang nggak,” kata Ali kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5).
Ali mengatakan pihaknya telah meminta pemilik ruko yang melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, ruko akan dibongkar Satpol PP.
“Yang bongkar mereka dulu. Kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar. Yang bongkar Satpol PP,” ujarnya.
Terkait ruko viral tersebut, Ali mengatakan bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun dari bangunan hingga saluran yang ditutup tidak ada IMB-nya.
“Ada (IMB). Bangunan yang untuk sampe bangunan dia doang itu ada IMB-nya. Dari bangunan sampe ke saluran itu nggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu udah fasos-fasum,” tutur dia.