
Pantau.com - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, melarang kapal pesiar bendera Norwegia, Viking Sun, bersandar dan menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang melalui surat resmi yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Kamis (5/3/2020).
Menurut Hendrar, larangan itu didasarkan oleh riwayat perjalanan kapal yang diduga pernah singgah ke negara yang telah terjangkit virus korona.
Baca juga: Seskab: ABK Diamond Princess dan World Dream Negatif Korona
Sebagai informasi, Viking Sun tercatat memiliki riwayat perjalanan dari Australia.
"Untuk meminimalisir kontaminasi dari sumber terinfeksi dan untuk melindungi masyarakat Kota Semarang, maka Viking Sun tidak diizinkan menurunkan penumpang maupun kru di Kota Semarang," ujar Hendrar.
Menurut dia, dibutuhkan waktu dua hari untuk melakukan pemeriksaan laboratorium atas penumpang Viking Sun dari risiko kontaminasi virus korona.
Baca juga: Menhub Budi Jelaskan Bandara Kertajati Jadi Pintu ABK Diamond Princess
Ia juga menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kapal pesiar lain yang memiliki riwayat kunjungan di negara yang sudah terjangkit virus korona dan akan singgah di Semarang.
Kapal Viking Sun membawa sekitar 1.200 penumpang dan rencananya akan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas pada 5 Maret 2020.
Saat ini, kapal tersebut masih berada di sekitar 1,5 mil laut dari pelabuhan Semarang.
- Penulis :
- Noor Pratiwi