PantauOto – Pemerintah resmi memberlakukan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik, Senin (20/3/2023) kemarin.
Namun tidak semua motor listrik yang mendapat jatah subsidi tersebut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, baru 13 model dari 8 merek yang mendapat subsidi.
13 model motor listrik itu dinilai telah memenuhi persyaratan mendapat bantuan Rp 7 juta yakni memiliki nilai TKDN minimal 40% dan sudah diproduksi dalam negeri. Berkat ‘subsidi’ itu, maka harga 13 motor listrik jadi lebih terjangkau.
Berikut daftar harga motor listrik penerima subsidi Rp 7 juta dirangkum tim PantauOto, Selasa (21/3/2023):
– Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
– United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
– United TX3000: Rp 50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 43,9 juta
– United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
– Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
– Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
– Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
– Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
– Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
– Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
– Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
– Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
– Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta
Jangan happy dulu, tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3 ayat 1 dijelaskan penerima manfaat hanya ada empat golongan masyarakat.
“Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA,” tulis aturan tersebut.