Pantau – Ditemukan mayat wanita yang berada dalam kamar di Perumahan Villa Ciomas Indah, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (21/5/2023).
Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi mengatakan, mayat wanita itu ditemukan oleh pihak keluarganya sendiri yang bermula dari kecurigaan kakak kandungnya saat memanggil tidak ada respon dan pintu kamar terkunci.
”Mayat itu ditemukan oleh pihak keluarganya dengan kecurigaan dari seorang kakaknya yang memanggil tidak ada respon dan pintu kamarnya dikunci,” kata Yudi saat dikonfirmasi pantau.com, Senin (22/05/2023).
Berawal dari kecurigaan tersebut, akhirnya kakak korban pun meminta bantuan kepada tetangganya untuk melakukan pendobrakan terhadap pintu kamarnya.
Ketika didobrak dengan bantuan warga, keluarga dikejutkan dengan keberadaan adiknya yang sudah tergeletak di lantai dengan kondisi sudah tidak bernyawa.
”Saat keluarga curiga, mereka minta bantuan ke warga untuk didobrak pintunya. ketika berhasil didobrak, pihak keluarga dikejutkan dengan kondisi korban yang sudah tergeletak di lantai dan sudah tidak bernyawa,” ucapnya.
Pihak Kepolisian Polsek Ciomas yang mendapatkan laporan bahwa ditemukan mayat dalam kamar itu langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polsek Ciomas langsung melakukan gelar olah TKP, dari hasil olah TKP tersebut pihak kepolisan pun menemukan adanya sebuah botol berisikan cairan yang di duga racun.
”Kita dapat laporan dari warga dan ketika ke TKP langsung gelar olah TKP, disana ditemukan botol yang berisikan cairan yang diduga racun,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tubuh korban, polisi tidak menemukan adanya tanda luka-luka bekas kekerasan atau penyiksaan.
”Untuk jasad korban tidak ditemukan adanya bekas kekerasan atau penyiksaan, dugaan sementara akibat menenggak cairan yang berupa racun,” pungkasnya.
Jasad korban pun langsung diserahkan kepada pihak keluarga, dan meminta untuk korban di makamkan secara layak. ”Pihak keluarga meminta untuk di makamkan dengan layak,” ungkapnya.
Yudi menerangkan, pihak keluarga enggan untuk melakukan otopsi di rumah sakit dan membawanya keranah hukum lantaran ihklas bahwa kejadian ini merupakan sebuah musibah.
”Keluarga tidak berkenan untuk di lakukan otopsi di rumah sakit, selain itu pihak keluargapun menerima dengan ikhlas bahwa kejadian ini merupakan sebuah musibah dan tidak akan dilanjutkan keranah hukum,” terangnya.