Pantau – Polisi berhasil sita 167 batang pohon ganja yang diduga milik tersangka kasus narkoba. Pohon ganja yang berhasil diamankan terdiri dari 35 pohon ganja dengan tinggi 1-2 meter, serta 132 pohon ganja berbentuk bibit.
Menurut Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro, penyitaan pohon ganja itu berawal dari ditemukannya pohon ganja atas pengembangan kasus yang sedang ditangani. Ratusan pohon ganja tersebut, diketahui dimiliki oleh seorang tersangka kasus narkoba berinisial C (44).
“Bermula dari pengembangan kasus yang sedang ditangani Sat Narkoba dengan tersangka inisial C,” kata Rio kepada wartawan, Selasa malam.
Ada sekitar 167 batang pohon ganja yang berhasil disita. Menurut Rio, pohon ganja yang berhasil diamankan terdiri dari 35 pohon ganja dengan tinggi 1-2 meter, serta 132 pohon ganja berbentuk bibit.
“Motifnya seperti apa, masih kami kembangkan,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tanaman ganja itu sudah ditanam dalam 2 tahun terakhir. Daunnya diperdagangkan kepada masyarakat di Garut. Polisi sendiri sudah mengamankan dua orang dalam kasus tersebut. Selain C, ada seorang pria lainnya yang ikut diringkus, namun hingga kini masih berstatus saksi.
Sebelumnya, Polisi temukan ratusan pohon diduga ganja tumbuh subur di kawasan Leles, Garut. Pohon-pohon dengan daun berbentuk khas itu, ditemukan di pinggiran kawasan objek Wisata Situ Cangkuang.
Ratusan pohon ganja itu ditemukan di kawasan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut pada Selasa (31/1/2023). Lokasinya, berada dekat dengan kawasan cagar budaya Situ Cangkuang, di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles.
Saat ini, Ratusan pohon ganja tersebut sudah dievakuasi ke Mako Polres Garut di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. “Ini langkah awal yang bagus. Kami akan kembangkan lebih luas lagi,” pungkas Rio.