Pantau – Video seorang warga yang mengaku digetok tarif oleh juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), sebesar Rp50 ribu viral di media sosial (medsos). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal turun tangan melakukan penertiban.
Dalam video tersebut, pria itu dimintai uang parkir sebesar Rp 50 ribu saat memarkirkan mobilnya. Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama 5 menit.
Lokasi tempat dia memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang. Meskipun tak memperlihatkan oknum jukir liar, dalam video itu turut disertakan audio percakapan antara warga dan jukirnya.
Dia mengaku syok atas kejadian tersebut. Dia sempat mempertanyakan mengapa dipatok tarif sampai Rp 50 ribu. Dia sempat menawar agar tarif parkirnya diturunkan menjadi Rp 20 ribu.
Dishub DKI Jakarta bakal menindak jukir liar di kawasan Tanah Abang yang mematok tarif Rp 50 ribu. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penertiban terhadap oknum jukir.
“Tentu tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Jakpus terhadap oknum-oknum itu akan ditertibkan, seperti yang kemarin di Gambir,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/5/2023).
Syafrin mengimbau agar warga tak memarkirkan kendaraan sembarangan di pinggir jalan. Bagaimanapun pengelola telah menyiapkan lokasi parkir resmi dengan kapasitas yang memadai.
“Saya kembali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menggunakan jasa parkir liar. Di Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia jadi silahkan parkir di sana,” tegasnya.
Selain parkir liar, ada potensi kendaraan akan diangkut oleh petugas Dishub apabila parkir di pinggir jalan. Karena itu, sekali lagi dia meminta agar warga tertib memarkirkan kendaraan di lokasi yang disiapkan.
“Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan tentu anda akan kena denda retribusi 500 ribu,” ujarnya.