Bawaslu Surabaya Larang Anies Lakukan Kegiatan Politik di Masjid

Headline
Anies Baswedan - pantau.comAnies Baswedan - Foto: Tangkapan layar

Pantau – Bawaslu Surabaya melarang kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar. Hal itu diketahui dari SMS yang diterima warga.

Pesan singkat itu berbunyi ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.

Dikirim Bawaslu Surabaya

Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muhuammad Ikhwanudin Alfianto membenarkan SMS blast tersebut dikirim oleh Bawaslu Kota Surabaya.

Instansinya dapat tembusan. Ia menyampaikan surat tersebut berisi imbauan kepada takmir masjid.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengaku mendapat informasi awal dari peserta pemilu, apakah sudah boleh untuk melakukan sosialisasi partai.

Dia mengatakan PKPU memang masih diizinkan setelah parpol ditetapkan peserta, maka parpol ketika belum waktunya kampanye, boleh sosialisasi pendidikan kepada konstituen dan pemilihnya.

“Saat ini belum tahapan kampanye sesuai PKPU 3 tahun 2022, bahwa kampanye masih November. Kita sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan. Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” katanya.

Agil menuturkan kegiatan itu bisa dilaksanakan sepanjang sosialisasi partai peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia, kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye,” katanya.

Agil mengatakan Anies belum ditetapkan sebagai calon. Namun, ia berkolaborasi dengan partai politik yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu.

“Partai ini tetap bersosialisasi sesuai PKPU 33 2018 bahwa mereka boleh bersosialisasi memasang banner dan seterusnya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Yang penting tidak di tempat ibadah,” katanya.

Bukan Kampanye

Sedangkan Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Jatim Vinsensius Awey menegaskan kegiatan Anies bukan kampanye. Tapi sebagai sapaan hangat dari salah satu putra terbaik bangsa kepada masyarakat Kota Surabaya.

Menurutnya, tidak ada yang salah. Terlebih, hari ini belum juga memasuki tahapan kampanye lantaran belum ada kontestan yang telah diputuskan resmi oleh KPU.

Awey menilai surat edaran Bawaslu tersebut tidak masuk akal. Alasannya, bisa saja nanti semua tokoh parpol, calon kepala daerah, anggota dewan pun dilarang Bawaslu untuk mereka menunaikan kewajibannya beribadah di rumah ibadah, karena ditengarai melakukan kegiatan politik.

Tim Pantau
Editor
Saefudin
Penulis
Saefudin