
Pantau - Juru Bicara (Jubir) Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengungkapkan, draf rancangan Perppu tentang Pemilu sudah rampung disusun.
Namun, pemerintah masih menunggu kejelasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas DPR RI.
Rancangan Perppu Pemilu untuk mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk ikut dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Ungkap Perppu Pemilu akan Disahkan November
"Tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki, Selasa (15/11/2022).
Masduki menjelaskan, bila RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka Perppu itu otomatis akan ikut mengatur ketentuan pelaksanaan pemilu di provinsi tersebut.
"Tapi kalau misalnya tidak di bulan November itu ya berarti Papua Barat Daya itu sudah akan masuk tahun politik 2024 yang akan datang," katanya.
Baca Juga: Kemendagri Optimis Perppu Pemilu untuk DOB Papua Segera Rampung
Masduki menambahkan, Wapres Ma'ruf Amin telah meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan DPR.
Ia mengatakan, bulan ini menjadi kunci bagi DPR untuk memutuskan pengesahan tentang RUU Papua Barat Daya.
"Wapres berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," tutupnya.
Namun, pemerintah masih menunggu kejelasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang masih dibahas DPR RI.
Rancangan Perppu Pemilu untuk mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan untuk ikut dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Ungkap Perppu Pemilu akan Disahkan November
"Tinggal menunggu perkembangan politik di DPR terkait dengan Papua Barat Daya, apakah Papua Barat Daya itu akan bisa masuk dalam rangkaian sekarang ataupun tidak," kata Masduki, Selasa (15/11/2022).
Masduki menjelaskan, bila RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya disahkan bulan ini, maka Perppu itu otomatis akan ikut mengatur ketentuan pelaksanaan pemilu di provinsi tersebut.
"Tapi kalau misalnya tidak di bulan November itu ya berarti Papua Barat Daya itu sudah akan masuk tahun politik 2024 yang akan datang," katanya.
Baca Juga: Kemendagri Optimis Perppu Pemilu untuk DOB Papua Segera Rampung
Masduki menambahkan, Wapres Ma'ruf Amin telah meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan DPR.
Ia mengatakan, bulan ini menjadi kunci bagi DPR untuk memutuskan pengesahan tentang RUU Papua Barat Daya.
"Wapres berharap dalam konteks ini bagaimana agar Papua Barat Daya itu masuk bagian dari rangkaian DOB ini, sehingga dengan demikian semuanya bisa selesai," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas