Pantau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat setelah melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi ini dilakukan setelah Prima menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret 2023.
Baca Juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Dijatuhi Sanksi
Hasil vermin Prima tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur pada Jumat, (31/3/2023).
“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Prima dengan status memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Sebelumnya, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi, KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual.
Baca Juga: KPU Nyatakan Perbaikan Berkas Partai Prima Dinyatakan Lengkap, Pemilu Ditunda?
Bawaslu juga telah memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10×24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol. Namun, Prima dan KPU sepakat untuk menyelesaikannya dalam 5×24 jam.