Pantau – Komisi Pemilihan Umum menyambangi kantor DPP Partai Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023). Mereka bermaksud melakukan verifikasi faktual.
“Seperti yang sudah kami informasikan apabila Partai Prima telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, tidak hanya kami umumkan tapi juga akan kami lanjutkan ke verifikasi faktual,” kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di lokasi.
Ia mengatakan kedatangan tim KPU tersebut untuk mengkonfirmasi secara faktual atau verifikasi secara langsung. Apakah dokumen yang selama ini diserahkan secara administratif melalui aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) ini memang benar adanya atau tidak.
“Tapi kalau liat kesiapan ini, ini memang siap,” katanya.
Idham menambahkan tahapannya sama seperti parpol yang pernah mereka verifikasi pada bulan September, Oktober, November dan Desember. Ia mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual itu sampai dengan tanggal 4 April.
“Apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki,” katanya.
Dia belum bisa menjawab pertanyaan apakah Partai Prima lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia meminta masyarakat menunggu sampai tanggal 21 April 2023.
“Selama ini dalam penyelenggaraan pemilu kami melaksanakan tahapan itu multitahapan,” katanya.
Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dikabulkan, dan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
Belakangan, partai tersebut mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Gugatan mereka juga dikabulkan.
Akhirnya, KPU menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka pun memasuki tahapan verifikasi faktual.