KPU Wajibkan Lembaga Survei Sampaikan Laporan Sumber Dana

Headline
Komisioner KPUKomisioner KPU RI, August Mellaz.

Pantau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan lembaga survei dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana mereka kepada KPU.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Komisioner KPU August Mellaz, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik adil dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.

“Minimal lebih fair. Dana lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu,” ujar August di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Meskipun begitu, ia menyampaikan, aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU.

Artinya, aturan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang ingin memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait dengan Pemilu 2024.

“Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting,” ucap August.

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g PKPU Nomor 9 Tahun 2022, lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU wajib melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat tentang sumber dana.

Tim Pantau
Penulis
Aditya Andreas