Partai Berkarya Ajukan Judicial Review, Minta Presiden 2 Periode Bisa Cawapres

Headline
partai berkarya mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu 2024 - pantau.comPartai Berkarya mendaftar sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 - FOTO: Tangkapan layar

Pantau – Partai Berkarya besutan Muchdi Pr kembali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitutsi (MK) untuk menggugat UU Pemilu.

Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta UU Pemilu membolehkan presiden yang sudah 2 kali menjabat bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

“Pasal 7 UUD 1945 bersifat kumulatif mengatur pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjabat dalam jabatan yang sama, sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden lebih dari 2 kali masa jabatan atau periode,” ujar pemohon yang dilansir website MK, Selasa (23/5/2023).

Penekanan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 sebagai hasil perubahan pertama dan produk reformasi adalah pembatasan periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam jabatan yang sama.

Oleh karenanya, Partai Berkarya dengan gabungan parpol lainnya telah memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan presiden yang telah menjabat 2 kali untuk menjadi cawapres pada Pemilu selanjutnya.

“Mengingat pembatasan periodesasi masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945 adalah dalam jabatan yang sama, yang secara a contrario apabila dalam jabatan yang berbeda, maka Presiden yang telah menjabat 2 periode dapat dipilih kembali dalam jabatan yang berbeda yaitu sebagai Wakil Presiden dalam pemilu selanjutnya untuk maksimal 2 kali masa jabatan Wakil Presiden,” ucap Berkarya.

Partai Berkarya beberapa waktu lalu sempat menggugat perkara yang sama. Namun hasilnya, MK menolak permohonan itu. MK berpendapat, pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud ‘belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” ucap hakim MK saat membacakan pertimbangannya.

Dengan demikian, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

“Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut,” ujar Saldi Isra

Tim Pantau
Editor
Khalied Malvino
Penulis
Khalied Malvino