HOME  ⁄  Politik

Soal RUU Perampasan Aset, HNW: Segera Serahkan Drafnya ke DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal RUU Perampasan Aset, HNW: Segera Serahkan Drafnya ke DPR
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong agar pemerintah segera menyerahkan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR RI untuk dibahas.

Ia menampik opini yang beredar, jika DPR mempersulit pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan, DPR justru telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

"Dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ada 25 RUU usulan DPR, 11 RUU usulan Pemerintah. RUU Perampasan Aset bagian dari usulan pemerintah," terang HNW, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dipersulit? Arsul Sani: Naskahnya Saja Belum Ada!

HNW mengungkapkan, masalah sesungguhnya terkait RUU Perampasan Aset berada di pemerintah. Pasalnya, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Polri belum memberi persetujuannya.

Ia mengungkapkan, selama ini DPR RI selalu menyetujui RUU yang diusulkan oleh pemerintah, meski beberapa di antaranya ditolak oleh fraksi PKS, seperti UU Cipta Kerja.

"Karena mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung pemerintah, sekali pun kami menolaknya untuk beberapa Undang-Undang," lanjutnya.

Baca Juga: Percepatan RUU Perampasan Aset Jadi UU Bikin Koruptor Panik?

HNW melanjutkan, apabila pemerintah merasa RUU Perampasan Aset memang sangat urgen untuk segera disahkan. Ia mengusulkan, agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu.

"Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR yang juga adalah pendukung pemerintah. Untuk yang kali ini, PKS akan mendukungnya," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas