Pantau – Menyadur dari NU Online, batas waktu dimulainya puasa telah dijabarkan oleh Syekh Abdul Hasan Ali bin Muhmmad bin Habib Al-Mawardi dalam kitab Al-Iqna’ Fil Asy-Syafi’i yang berbunyi,
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar”
Dari kutipan tersebut, dapat diambil penjelasan bahwa batas makan sahur terakhir adalah saat terbit fajar yang berarti ketika adzan Subuh berkumandang.
Sedangkan, seruan imsak sendiri memang ditetapkan para ulama untuk menandakan waktu Subuh segera tiba. Biasanya imsak akan ditabuh sepuluh menit sebelum adzan Subuh berkumandang.
Imsak, seperti yang diibaratkan Muhammad Ishom dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdhatul Ulama Surakarta, adalah lampu kuning dalam rambu-rambu lalu lintas. Ini adalah pertanda masa transisi agar seorang muslim harus berhenti makan dan minum untuk berpuasa.
Dengan dasar tersebut, maka sebenarnya kita tak perlu terlalu terburu-buru meninggalkan sahur saat imsak. Apalagi tak dapat dipungkiri bahwa terkadang kita kesiangan makan sahur sehingga harus menyisakan makanan yang sudah menjadi rezeki bagi manusia sebelum menjalankan ibadah puasa.
Ini Penjelasan Ulama Tentang Hukum Makan Sahur Setelah Imsak

Tim Pantau