Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Profil Polwan Cantik Briptu Christy yang Jadi DPO Polda Sulut

Oleh Fadyl
SHARE   :

Profil Polwan Cantik Briptu Christy yang Jadi DPO Polda Sulut

Pantau.com - Briptu Christy, polwan yang bertugas di Polresta Manado, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut). Briptu Christy masuk DPO karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa kabar. Christy diketahui meninggalkan tugasnya di kepolisian sejak November 2021 lalu dan masih buron hingga kini.

Dikutip dari DPO Polresta Manado, Polda Sulut Nomor: DPO/01/1/HUK.11.1/2022/Provos, berikut profil lengkap Briptu Christy;

Nama: Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto
Pangkat/NRP: Briptu/96120212
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Kristen
Tempat dan Tanggal Lahir: Manado, 26 Desember 1996
Suku/Bangsa: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Kel. Singkil II Lingk. 5 Kec. Singkil, Kota Manado

Ciri-ciri Khusus
Tinggi Badan: 170 Cm
Berat Badan: 65 Kg
Bentuk Kepala: Datar Atas
Bentuk Muka: Lonjong
Hidung: Lurus
Rambut: Hitam Lurus
Warna Kulit: Sawo Matang

Dalam surat DPO itu, disebutkan bahwa pencarian Briptu Christy dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/01/1/2022/RESTA MDO Tanggal 01 Januari 2022.

Disebutkan juga, dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (A) PP RI No 1 Tahun 2003. Briptu Christy disebut meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan yang jelas sampai DPO tersebut dikeluarkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast menyebut Briptu Christy terakhir kali diketahui kabarnya melalui media sosial.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022).

"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," tutur Jules.

Sebelumnya Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.

Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.

rn
Penulis :
Fadyl