Terseret Kasus 'Ikan Asin', Pedangdut Senior Jalani Pemeriksaan

Pantau.com - Perkara pencemaran nama baik kasus 'ikan asin' terus didalami pihak kepolisian. Bahkan dalan kasus itu, nama pedangdut lawas, Tessa Mariska, ikut terseret dan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus 'Ikan Asin' Resmi Ditahan
Kuasa hukum Tessa Mariska, Indra Tarigan menyebut kliennya itu hanya dimintai keterangan lantaran penyidik menemukan percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp antara Tessa dengan Berbie.
Selain itu, Indra juga menyebut bahwa kliennya itu tidak sama sekali terlibat dengan kasus pencemaran nama baik.
"Mungkin kemarin karena hp nya Kumalasari di sita mungkin ada pembicaraan (Tessa dan Berbie) di situ mungkin arahnya disitu kita dipanggil gitu," ucap Indra Tarigan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sementara, Tessa yang sempat bungkam pun akhirnya angkat bicara. Menurutnya, ia akan memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh pihak kepolisian dan bersikap kooperatif.
"Sebagai saksi aja karena kita berteman kan dan satu grup. Mungkin seperti yang dibilang Bang Indra, hp Kumala disita ada percakapan di grup kali ya, jadi kita hanya menceritakan apa percakapan di grup," kata Tessa.
Baca juga: Polisi Sebut Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Untuk diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq. Sehingga, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP.