
Pantau.com - Ahmad Dhani membantah pernyataan Polda Jatim terkait penyitaan akun Instagram pribadinya @ahmaddhaniprast. Menurut Dhani, penyitaan akun itu bukan berlangsung di rumahnya seperti yang diungkapkan polisi, melainkan di sebuah rumah makan kawasan Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan.
"Seharusnya mungkin mereka ingin menyita akun Instagram saya di rumah, tetapi kejadian (penyitaan) itu berlangsung di PIM," kata Ahmad Dhani di Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Polda Jatim Sita Akun IG Ahmad Dhani
Namun Dhani mengatakan proses penyitaan berlangsung wajar dan bersama tim kuasa hukumnya sempat berbincang dengan pihak penyidik di PIM. Pada kesempatan itu, Dhani menyebut pihak kepolisian juga menemui staf admin akun instagramnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera sempat mengatakan, penyitaan akun Instagram milik Ahmad Dhani dilakukan di rumahnya di Jakarta, Kamis, 15 November 2018.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bandingkan Dirinya dengan Ahok
Namun hingga saat ini, pihak Polda Jatim belum dapat dihubungi untuk mengklarifikasi bantahan Ahmad Dhani tersebut.
Pentolan gurp band Dewa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik, karena pengucapan kata 'idiot' saat ia diadang pendemo penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit Surabaya pada 26 Agustus 2018.
- Penulis :
- Adryan N