
Pantau.com - Ahmad Dhani selesai menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian pada Senin (28/1/2019). Hasilnya, pentolan band Dewa 19 itu dihukum Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun.
Dhani menghadapi sidang vonis tersebut didampingi tim kuasa hukum bersama istrinya Mulan Jameela, serta putra bungsunya Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
Sejak sebelum sidang dimulai hingga masuk ke ruang sidang, Dhani selalu berpose salam dua jari dengan mengacungkan telunjuk dan jempolnya di kedua tangan.
Ahmad Dhani salam dua jari (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan, Dhani kembali berpose di hadapan awak media dengan didampingi kuasa hukumnya. Mantan suami penyanyi Maia Estianty itu bahkan mengelilingi ruang sidang, yang dipadati para pewarta foto, sambil terus berpose salam dua jari.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Dhani kembali melakukan pose dua jari. Hal itu ia lakukan di depan mobil tahanan sekaligus melayani penggemarnya yang memaksa untuk foto bersama.
Pose dua jari khas capres-cawapres nomor urut 02 kembali diperlihatkan Dhani.(Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Baca juga: Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Pose dua jari itu diketahui merupakan bentuk dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dul yang awalnya sempat menolak untuk melakukan salam dua jari, akhirnya meniru tindakan ayahnya. Saat dimintai tanggapan mengenai vonis ayahnya, Dul mengacungkan salam dua jari pada kedua tangannya sambil berkata, "Tanggapannya gini aja".
- Penulis :
- Adryan N