
Pantau.com - Terpidana Ahmad Dhani kini dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya. Perpindahan tersebut guna efisensi waktu dimana Ahmad Dhani harus menjalani rangkaian sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Sambil Menangis, Ini Doa Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani
Keluarga Ahmad Dhani dalam hal ini adalah sang istri, Mulan Jameela mengaku keberatan atas dipindahkannya Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya.
Merasa sang suami diperlakukan tidak adil dalam kasusnya, Mulan Jameela didampingi kuasa hukumnya, Leuis Lieus Sungkharisma pun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
"Jadi saya mewakili keluarga, sebagai juru bicara, hari ini kita ke Komnas itu bukan mau minta tolong Komnas dalam rangka pembelaan hukum, kasus yang menimpa Ahmad Dhani. Tetapi kita minta hak-hak dari Ahmad Dhani yang putusan di pengadilannya belum inkrah. Dia dihukum karena dianggap melanggar undang-undang ITE tapi belum mempunyai kekuatan hukum pasti karena naik banding," ucap Lieus Sungkharisma, jubir keluarga Ahmad Dhani.
Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, ada dua putusan yang dianggapnya berbeda. Dimana satu penetapan Dhani ditahan 30 hari di Lapas Cipinang dan satu penetapan lagi adalah terkait pemindahan Dhani ke Rutan Medaeng Surabaya.
"Yang kita permasalahkan itu adalah dua putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Di mana tanggal 31 itu 1 nomor sekian menetapkan Ahmad Dhani ditahan 30 hari, di rumah tahanan negara Cipinang. Tetapi nomer berikutnya, pada hari yang sama ada penetapan Ahmad Dhani diizinkan pindah dari lapas Cipinang ke Lapas di surabaya," jelas Lieus.
"Nah ini keanehan dan kejanggalan karena di Surabaya sendiri kasus yang dibikin buat Ahmad Dhani oleh aparat penegak hukum di sana itu kasus pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun," sambungnya.
Menurut Lieus, Ahmad Dhani seharusnya tidak perlu ditahan di Surabaya karena masih ada agenda pengajuan banding dari kasus ujaran kebencian yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahmad Dhani di Bui, Saatnya Dul Jaelani Tambah Jam Terbang
"Jadi enggak harus di tahan, maka tadi pagi di Surabaya itu pengadilan sidang cuman 25 menit. 25 menit dan hakimnya menyatakan saudara Ahmad Dhani tidak ditahan ya untuk kasus yang di sini," ucapnya.
"Jadi ditahan atas kasus di Jakarta Selatan yang belum mempunyai kekuatan hukum pasti karena Ahmad Dhani banding. Tapi kenapa mesti dipindah ke Surabaya," tandasnya.
- Penulis :
- Gilang