HOME  ⁄  Nasional

Anies Siap Bayar Denda Terkait Kesalahan Derek Mobil Warga

Oleh Adryan N
SHARE   :

Anies Siap Bayar Denda Terkait Kesalahan Derek Mobil Warga

Pantau.com - Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Dinas Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk membayar denda putusan pengadilan yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 2010 K/PDT/2018 terkait hukuman denda Rp186 juta karena menderek mobil seorang warga pada tahun 2015 lalu.

"Kami akan patuhi itu. Ini jadi pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, termasuk penertiban parkir liar, karena semua ketentuannya ada di situ," kata Anies, di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Berulang Tahun ke-67, Prabowo Pilih Rayakan dengan Cara In

Hukuman denda bagi Dishub DKI ini terjadi buntut dari penertiban mobil seorang warga bernama Mulyadi yang diparkir tidak sesuai, di dekat PN Jakpus, saat masih berlokasi di Jalan Gajah Mada, pada 2015.

Kasus ini bermula sewaktu Mulyadi yang kebetulan advokat, terpaksa memarkir kendaraannya di luar halaman parkir pengadilan karena sudah penuh. Saat keluar gedung PN, dirinya kaget melihat mobilnya tidak ada lagi di lokasi yang memang terdapat rambu larangan parkir.

Juru parkir memberitahu bahwa mobilnya diderek petugas Dishub DKI dan tidak dititipi surat penderekan oleh petugas Dishub DKI.

Mulyadi menunggu berhari-hari tetapi tidak kunjung mendapatkan surat pemberitahuan derek. Ia lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dengan aduan kehilangan mobil.

Baca juga: Pantau Video: Sambil Duduk Santai, Begini Gaya Kang Emil Mendesain Pola Kalimalang Bekasi

Kemudian, dia menggugat Pemprov DKI lantaran tidak menerima pemberitahuan penderekan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993. Gugatan perdata tersebut dikabulkan hingga ke tingkat MA yang diputus pada 18 September 2018.

Anies sendiri menegaskan pihaknya bakal mematuhi putusan MA dengan membayar denda Rp186 juta itu.

"Kalau kita harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," ujar Anies.

Meski mendapat masalah tersebut, Anies memastikan kasus tersebut tidak akan mengendurkan Dishub DKI untuk menertibkan parkir liar namun mengamanatkan agar seluruh aparat menaati prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tetapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," kata Anies.

Penulis :
Adryan N