
Pantau.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa keputusan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada ditangan Presiden Joko Widodo.
“Desakan pada presiden untuk keluarkan Perppu ya menurut saya menjadi domain presiden dan kita percayakan saja pada presiden untuk ambil keputusan apakah perlu Perppu untuk menunda atau tidak,” kata Bamsoet di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Baca Juga: Hasil Survei LSI, Publik 76,3 Persen Dukung Presiden Terbitkan Perppu KPK
Bamsoet mengatakan, UU KPK yang telah disahkan belum berlaku karena belum ditandatangan presiden.
Akan tetapi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, maka jika setelah satu bulan, atau terhitung pada 17 September 2019, presiden tidak membubuhkan tandatangan, maka otomatis UU KPK akan berlaku.
“Nah setelah itu pertanyaannya apakah presiden perlu buat perppu atau tidak berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat atau tidak. Kan pertanyaannya begitu. Ya menurut saya yang bisa jawab adalah presiden,” ungkapnya.
Bamsoet menegaskan, setelah disahkan dalam rapat paripurna, kelanjutan daripada proses UU KPK tidak lagi berada di Senayan, melainkan menjadi tanggung jawab Istana.
“Artinya adalah semua keputusan kita diserahkan ke presiden, karena domainnya ada di tangan presiden. Bukan lagi di Senayan ini,” tuturnya.
Baca Juga: Pengamat: Presiden Jangan Takut Terhadap Desakan Menerbitkan Perppu KPK
Lebih lanjut, Bamsoet menilai masih ada cara lain jika Presiden tidak menerbitkan Perppu atas UU KPK. Langkah tersebut adalah mengajukan uji materi atau juducial review ke Mahakamah Konstitusi (MK).
“Judicial review, kalau memang presiden tidak jadi keluarkan perppu,” tandasnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah