Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawa 11 Paket Sabu, Seorang Karyawan di Jakbar Diciduk Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Bawa 11 Paket Sabu, Seorang Karyawan di Jakbar Diciduk Polisi

Pantau.com - Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21) yang kedapatan membawa 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manosoh, mengatakan jajarannya berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Axl Roses Ditangkap karena Edarkan Ganja

"Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu berat 0,30 gram, 10 paket narkotika jenis sabu berat brutto 46,62 gram, satu unit HP Xiaomi warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy B 4084 BPU warna hitam," ujar Kompol Ivertson, Jumat (19/7/2019).

Ivertson menjelaskan jika PA diketahui sebagai warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli di Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba.

"Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu," tuturnya.

Menurut keterangan dari pelaku barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (DPO) dan pelaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut.

Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan 80 Kg Sabu Dalam Ban dari Malaysia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Tambora menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi