
Pantau.com - Sebanyak lima pengedar dan pemakai ganja diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Mirisnya, dua di antaranya berprofesi sebagai pegawai di Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.
Pegawai kontrak Ditpam BP Batam bernama Axl Roses Hasibuan dan Eci (38) seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Kota Batam. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Dodi Havaris Sutoto (44), Rian Wirangga DJ (21), dan Syafrizal alias Kakek (35).
Kasus itu bermula dari tertangkapnya Axl yang telah lama diintai petugas karena disinyalir mengedarkan ganja. Axl diringkus saat menjual ganja ke Dodi Havaris, rekan kerjanya.
“Kedua transaksi narkoba di Pos Portal Kantor Badan Pengusaha Batam,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto.
Baca juga: Pengacara Tomy Winata Serang Hakim di PN Jakpus, Jidat Dihantam Gesper
Setelah ditangkap dan diperiksa, barulah terungkap jika Axl mendapatkan ganja dari Syafrizal alias Kakek. Sebelum menangkap sang bandar, polisi lebih dulu menangkap Fadly pada Senin 15 Juli 2019.
“Tersangka Fadli ini sempat melawan saat akan diamankan petugas,” kata Yani.
Dari rumah Fadly, polisi lantas kembali menangkap jaringan pengedar yakni Rian di kawasan Batumerah. Rian dan Fadly ditangkap beserta barang bukti ganja. Barulah kemudian Syafrizal alias Kakek ditangkap dengan barang bukti 10 bungkus ganja seberat 35 gram. Usai ditangkap, kelimanya dites urine dan hasilnya positif.
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Segera Disidang
- Penulis :
- Adryan N