Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara Tomy Winata Serang Hakim di PN Jakpus, Jidat Dihantam Gesper

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pengacara Tomy Winata Serang Hakim di PN Jakpus, Jidat Dihantam Gesper

Pantau.com - Seorang pengacara memukul majelis hakim yang mengadili perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pelaku pemukulan adalah Dersrizal (D) yang merupakan kuasa hukum dari Tomy Winata untuk perkara No 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst yang melawan pihak tergugat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan kawan-kawan.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan atau sedang membacakan putusan yang pada bagian pertimbangannya yang mengarah petitum ditolak sehingga kuasa dari pihak penggugat yang berinisial D di tempat kursinya duduk sebagai kuasa penggugat, kemudian melangkah ke depan yang sementara hakim sedang membacakan pertimbangan putusan," kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Rian Ernest Dipolisikan karena Sebut Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

"Sekonyong-konyong D menarik ikat pinggangnya, kemudian tali ikat pinggang tersebut digunakan atau dijadikan sarana untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim dalam hal ini HS pada bagian jidat," jelas Makmur.

Sabetan tali ikat pinggang tersebut juga sempat mengenai hakim anggota 1 yaitu hakim DB.

"Setelah itu, pelaku diamankan dan kondisi terakhir berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakarta Pusat yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kemayoran," tambah Makmur.

Baca juga: Akhiri Polemik, KemenkumHAM dan Pemkot Tangerang Sepakat Cabut Laporan

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di ruang Subekti lantai 3 PN Jakarta Pusat.

" Untuk selanjutnya penyelesaian atau tindak lanjut PN Jakpus terhadap kejadian ini sementara berlangsung koordinasi antara pimpinan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya," ungkap Makmur.

Dalam laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, penggugat Tomy Winata meminta agar pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar utang berikut bunga dan denda kepada penggugat sebesar 31.705.182,55 dolar AS.

Perkara tersebut sudah diregistrasi di pengadilan sejak 17 April 2018.

Penulis :
Adryan N