
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap beberapa anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan barang berharga milik tiga korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa para korban mengalami pemukulan yang menyebabkan luka memar di tubuh mereka. Selain itu, salah satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban.
"Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Susatyo, dilansir Antara, Minggu (23/3/2025).
Insiden ini bermula ketika tiga remaja, yakni AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Namun, saat melintas di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 anggota geng motor yang langsung menyerang secara brutal.
"Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya," ujar Susatyo.
Baca: Niat Mau Beli Jaket, Pria di Jakpus Malah Dikeroyok Gerembolan Remaja
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga. Saat kejadian, seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi oleh anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda," ucap Firdaus.
Firdaus menjelaskan bahwa MFR dan D diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sementara OF berperan sebagai pengemudi yang membonceng MFR. Sementara itu, AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum insiden terjadi.
Baca juga: 10 Anggota Geng Motor Pengeroyok Jukir hingga Tewas di Bandung Ditangkap Polisi
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Selain itu, koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dilakukan karena beberapa tersangka masih di bawah umur.
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tutur Firdaus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun