Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Benarkan Tangkap Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bareskrim Benarkan Tangkap Terduga Bandar Narkoba Koko Erwin
Foto: (Sumber : Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Eko menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara pada Kamis (26/2) saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K yang berperan membantu Erwin melarikan diri ke Malaysia.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," kata Kevin.

Nama Koko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang menyebut kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika dan menerima sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.

Penyerahan sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap Rp1 miliar dari Koko Erwin untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menginginkan mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf