
Pantau - Polri menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkoba yang juga diduga terlibat dalam pembunuhan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Penangkapan Dilakukan di Enam Lokasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.
Operasi penangkapan berlangsung di enam lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur sejak Jumat (3/7/2026) hingga Rabu (8/7/2026).
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut para tersangka yang ditangkap berinisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD, ML, BO, RL, dan BS.
Menurut Eko, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.
SD diduga membawa senjata api rakitan, menembak petugas, dan memprovokasi warga.
IMP alias RB diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, serta membuang jenazah korban ke sungai.
NM diduga membawa tombak dan memprovokasi warga.
ARS alias YD diduga memprovokasi warga serta membacok petugas menggunakan parang.
ML diduga membawa parang, membawa senjata api rakitan, dan menembak petugas.
BO diduga berperan sebagai bandar narkoba.
"Tersangka BO sebagai bandar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga," ungkapnya.
RL diduga berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan terhadap petugas.
BS diduga membawa senjata api rakitan, membawa mandau, dan menembak petugas.
DN merupakan satu-satunya perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum memaparkan perannya dalam perkara tersebut.
Tiga Orang Masuk Daftar Pencarian Orang
Selain menangkap sembilan tersangka, Polri juga menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni PA alias DY, DR alias IYS, dan IL.
PA alias DY diduga membawa pisau daging dan senjata api rakitan, membacok personel Polri, serta membuang jenazah korban ke sungai.
DR alias IYS diduga membawa tombak dan menusuk korban di sekitar sungai.
IL diduga membawa senjata api rakitan, mengejar, dan menyerang personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Sebelumnya, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat mengikuti operasi penggerebekan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis dini hari (2/7/2026).
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan operasi diawali dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika dan polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Situasi kemudian berubah ketika sejumlah anggota keluarga terduga pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam sehingga memicu kedatangan warga lain ke lokasi dan menyebabkan keadaan tidak terkendali.
Personel kepolisian berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan situasi.
Tiga anggota Polri yang gugur dalam peristiwa tersebut adalah Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti





