
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, sementara koordinasi yang dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih berfokus pada mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Koordinasi dan Supervisi Masih Menjadi Fokus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep menjelaskan pembahasan koordinasi dan supervisi telah dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas peran KPK dalam melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK memaparkan mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asep mengungkapkan, "Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta dalam rangka koordinasi dan supervisi."
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK juga menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi batu bara masih berada pada tahap awal penanganan.
Karena masih berada pada tahap awal, KPK harus terlebih dahulu melakukan komunikasi, koordinasi, dan supervisi apabila ingin mengambil alih penanganan perkara.
Setelah itu, proses pengambilalihan harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang KPK yang mengatur syarat-syarat pengambilalihan perkara.
Asep menegaskan, "Jadi tidak bisa misalkan diambil alih dengan asumsi sendiri."
Perkara Mencakup Dugaan Korupsi di Sejumlah BUMN
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Perkara itu juga mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero).
Selain itu, penyidikan turut mencakup dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020–2025.
Perkara tersebut juga meliputi dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam proses penyidikan, salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Rumah tersebut telah diakui oleh mantan Jampidsus FA sebagai kediaman pribadinya.
Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di rumah tersebut, FA menyatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik seseorang.
FA tidak mengungkapkan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik uang tunai dan emas batangan tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





