HOME  ⁄  Nasional

Polri Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polri Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung
Foto: Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri beserta Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11/7/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua lembaga sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

Proses Pelimpahan dan Penanganan Perkara

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ungkap Totok Suharyanto.

Selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik Polri juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan pengusaha Don Ritto (DR).

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung Pastikan Penyidikan Berlanjut

Rudi Margono menyatakan pelimpahan tersebut merupakan bentuk komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara berlangsung lebih cepat dan efektif.

"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujar Rudi Margono.

Kejaksaan Agung memastikan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang akan dilanjutkan.

"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," kata Rudi Margono.

Pelimpahan penanganan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas sesuai koridor hukum.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan penanganan perkara tersebut tidak boleh menimbulkan gesekan antarlembaga karena perkara tersebut berkaitan dengan individu, bukan institusi.

"Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," tegas Habiburokhman.

Penulis :
Leon Weldrick