HOME  ⁄  Nasional

Kejati Jateng Bantah Periksa Pengelola SPPG, Tegaskan Hanya Lakukan Pendataan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Jateng Bantah Periksa Pengelola SPPG, Tegaskan Hanya Lakukan Pendataan
Foto: (Sumber :Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono. ANTARA/I.C. Senjaya..)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah dan menegaskan kegiatan yang dilakukan hanya berupa pengumpulan data serta keterangan di lapangan.

Kejati Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya menjalankan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung di titik-titik SPPG.

"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," ungkap Arfan.

Ia juga membantah adanya informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.

"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," ujarnya.

Menurut Arfan, kegiatan tersebut murni berupa pendataan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi maka seluruh keterangan akan dicatat, sedangkan apabila tidak bersedia, kondisi tersebut juga hanya dicatat tanpa ada tindakan pemaksaan.

Klarifikasi Setelah Beredar Surat Edaran

Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.

Dalam surat itu disebutkan banyak personel Polri menjadi pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan, termasuk imbauan agar personel tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Surat tersebut juga mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah.

Penulis :
Aditya Yohan