
Pantau - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dipastikan menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang dijadwalkan pada Selasa (14/7) untuk memberikan keterangan sekaligus menjawab pertanyaan anggota pansus terkait sejumlah isu yang menjadi pembahasan.
Bupati Siapkan Klarifikasi dan Bukti
Kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, mengatakan kliennya juga akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait laporan terhadap dua saksi dalam sidang hak angket.
Ia mengungkapkan, "Kami pastikan Ibu Bupati akan hadir di sidang Pansus Hak Angket dan juga memberikan keterangan terkait laporannya di kepolisian."
Arie menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang muncul dalam sidang pansus maupun yang beredar di ruang publik.
Ia mengatakan, "Kami telah mempelajari seluruh keterangan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD, termasuk penayangan video tersebut. Masih ada banyak bukti lain yang akan kami serahkan kepada penyidik."
Menurutnya, seluruh tuduhan akan diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan proses hukum berjalan secara objektif.
Arie juga membantah kesaksian yang mengaitkan Bupati Gowa dengan seseorang yang menjalani perawatan di sebuah klinik.
Ia mengungkapkan, "Klien kami tidak pernah terlibat ataupun mengikuti proses perawatan tersebut. Kami siap menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membantah klaim itu."
Selain itu, Arie menegaskan perempuan dalam video yang beredar dan disebut sebagai Bupati Gowa bukanlah Sitti Husniah Talenrang serta menyebut video tersebut merupakan bagian dari dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
DPRD Jadwalkan Pemanggilan pada 14 Juli
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan surat pemanggilan kepada Bupati Gowa telah dilayangkan dan sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7).
Ia mengatakan, "Rencananya Insyaallah hari Selasa (14/7). Pemanggilan terhadap bupati semata-mata untuk meminta penjelasan atas informasi yang diterima pansus. Bupati akan dimintai klarifikasi atau keterangan."
Sebelumnya, Sitti Husniah Talenrang menyatakan keberatan terhadap materi sidang hak angket karena dinilai telah memasuki ranah privasi.
Bupati Gowa kemudian melaporkan dua saksi dalam sidang tersebut ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melakukan pencemaran nama baik.
- Penulis :
- Aditya Yohan





