HOME  ⁄  Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Pulih Pascamenjalani Operasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Pulih Pascamenjalani Operasi
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih usai menjalani operasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Yaqut Kembali Jalani Penahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Terkait dengan perkara kuota haji bahwa malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati."

Menurut Budi Prasetyo, tim medis telah menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat sehingga dapat kembali menjalani masa penahanan di Rutan KPK.

Budi Prasetyo mengungkapkan, "Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pascatindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji."

KPK menyatakan penyidik saat ini masih berfokus melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Budi Prasetyo mengatakan, "Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan."

Perjalanan Penanganan Perkara

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Ishfah Abidal Aziz mulai ditahan lima hari setelah penahanan Yaqut.

Pada 19 Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga.

Pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di Rumah Tahanan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba ditahan oleh KPK pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

Setelah menjalani operasi pada 29 Juni 2026, perawatan, dan observasi medis, Yaqut dinyatakan pulih sehingga dipindahkan kembali ke Rutan KPK untuk melanjutkan proses hukum.

Penulis :
Arian Mesa