
Pantau - Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan mengenai jadwal pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan petitum permohonan praperadilan Roy Suryo pada Jumat, 10 Juli 2026.
Hakim menyatakan, "Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli."
Jadwal Persidangan hingga Putusan
Pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, sidang akan memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Pada hari yang sama, majelis hakim juga akan mengupayakan agar agenda replik dan duplik dapat langsung diselesaikan.
Hakim meminta seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon, hadir tepat waktu sesuai jadwal persidangan.
"Tolong hadir tepat waktu, karena kalau kita lambat, nanti sidang yang lain juga lambat, ya. Jam 09.00 WIB kita sudah mulai," tegas hakim.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, sidang dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Pada Rabu, 15 Juli 2026, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, sidang memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
Hari Jumat dijadikan waktu jeda bagi majelis hakim untuk melakukan musyawarah dan menyusun putusan.
Hakim menjelaskan, "Jumat kita jeda. Kami butuh waktu, musyawarah dan membuat putusan."
Riwayat Praperadilan Roy Suryo
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan Roy Suryo pada Jumat pagi pukul 09.00 WIB untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Pada praperadilan sebelumnya, Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun, hakim menolak permohonan Roy Suryo agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.
Hakim juga menolak permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena hal tersebut dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.
- Penulis :
- Shila Glorya





