
Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya masih menerima perintah untuk bekerja dan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa di tengah beredarnya isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, "Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan."
Perintah tersebut berkaitan dengan percepatan penyelesaian pemberkasan perkara, terutama perkara yang memiliki batas waktu penahanan yang singkat.
Fokus Menyelesaikan Perkara Prioritas
Febrie menyampaikan bahwa dirinya saat ini berfokus menyelesaikan penanganan berbagai kasus prioritas agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ia mengungkapkan, "Perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan."
Menurutnya, prioritas diberikan kepada perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat hingga memasuki tahap persidangan.
Isu Pengunduran Diri dan Perkara yang Diselidiki
Di media sosial beredar isu yang menyebut Febrie Adriansyah akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidikan tersebut saat ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa salah satu perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik.
Selain perkara tata kelola pasokan batu bara, penyidik juga menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025.
Penyidik turut menangani dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Shila Glorya





