HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Foto: Petugas mengawal Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 10/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia dan uang miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

KPK Sita Uang Rupiah dan Mata Uang Asing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang dalam mata uang rupiah, tetapi juga mata uang asing.

"Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain uang, KPK juga menyita logam mulia sebagai bagian dari barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

OTT Berkaitan dengan Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

KPK menyebut OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan sepanjang tahun 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada awalnya, KPK menyampaikan bahwa lima orang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK kemudian memperbarui informasi dengan menyatakan jumlah pihak yang ditangkap bertambah menjadi 18 orang.

Dari 18 orang yang ditangkap, sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis :
Arian Mesa