
Pantau - Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian polemik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa kepada mekanisme hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Gowa.
Lembaga Adat Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hukum
Sekretaris Kerajaan Gowa Andi Hasanuddin Sila menyampaikan di Makassar, Sabtu (11/7), bahwa lembaga adat menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.
Ia mengungkapkan, "Kami menghormati hak angket yang dijalankan oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional. Tetapi, kami hanya ingin mengingatkan kepada semua untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum."
Andi Hasanuddin menilai hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut polemik yang berkembang telah menjadi perhatian publik sehingga seluruh pihak diharapkan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Masyarakat Diajak Menjaga Kondusivitas
Terkait isu yang menyeret nama Bupati Gowa, Andi Hasanuddin mengatakan persoalan tersebut telah memasuki proses hukum sehingga seluruh pihak sebaiknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
Ia mengungkapkan, "Lembaga Kerajaan Gowa memilih untuk tidak masuk dalam ranah pembuktian kasus tersebut demi menjaga netralitas dan kewibawaan institusi adat."
Menurutnya, penyebarluasan isu-isu sensitif sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, dan elite politik untuk bersikap bijaksana, menahan diri, serta menghormati proses hukum demi menjaga stabilitas sosial dan kondusivitas di Kabupaten Gowa.
- Penulis :
- Aditya Yohan





