HOME  ⁄  Nasional

KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek
Foto: Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso menilai perkara dugaan korupsi Sugar Group tak menunjukkan perkembangan berarti dalam kurun waktu panjang. (Dok. Istimewa)

Pantau - Penanganan dugaan suap terkait Sugar Group Companies kembali menjadi sorotan. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menilai perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam kurun waktu panjang.

“Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun,” kata pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Desakan kemudian diarahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KOSMAK mendorong lembaga antirasuah itu mengambil alih penanganan perkara.

“KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih jika penanganan tidak efektif atau menemui hambatan,” ujarnya.

Sorotan tidak berhenti pada lambatnya proses. KOSMAK juga menilai ada ketimpangan dalam penanganan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK yang diduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa penyidik,” tutur Sugeng.

Pernyataan itu mengarah pada dugaan aliran dana suap dalam jumlah besar yang berkaitan dengan proses kasasi dan peninjauan kembali.

“Zarof Ricar telah mengakui menerima Rp 70 miliar. Uang itu bagian dari alokasi Rp 200 miliar untuk memengaruhi putusan,” katanya.

KOSMAK juga menyoroti barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Nilainya besar dan mencakup berbagai bentuk aset.

“Dalam penggeledahan ditemukan uang tunai dan emas dalam jumlah signifikan, disertai dokumen catatan perkara,” ujar Sugeng.

Namun, menurut mereka, perkembangan perkara tidak mencerminkan temuan tersebut.

“Sebagian barang bukti penting tidak terlihat dalam konstruksi dakwaan yang disusun penuntut umum,” lanjutnya.

Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, melihat pola penanganan perkara menimbulkan tanda tanya baru.

“Kami menduga ada pihak-pihak yang belum tersentuh proses hukum meski disebut dalam aliran dana,” tegasnya.

Ia menilai kondisi ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara belum berjalan secara menyeluruh,” sambungnya.

Pandangan lain datang dari advokat Petrus Selestinus. Ia menilai konstruksi hukum dalam perkara ini perlu dikaji ulang.

“Dengan nilai uang sebesar itu, pendekatan gratifikasi tidak tepat. Ini lebih dekat pada suap karena ada tujuan memengaruhi putusan,” katanya.

Ia juga menyoroti posisi pihak perantara dalam perkara tersebut.

“Tidak logis jika seluruh aliran dana diarahkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan memutus perkara,” ujarnya.

Di sisi lain, KOSMAK mencatat sejumlah perkara turunan yang belum juga rampung. Beberapa kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024 hingga 2025.

“Sejumlah perkara belum dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini,” kata Ronald.

Hal ini memperkuat dorongan agar penanganan perkara dilakukan secara lebih menyeluruh.

“Kami mendorong penegak hukum membuka seluruh rangkaian kasus secara transparan,” tambahnya.

Di akhir, KOSMAK menilai kasus ini perlu penanganan lintas lembaga. Koordinasi dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta terungkap.

“Kami berharap ada kerja bersama antar lembaga penegak hukum agar penanganan perkara berjalan maksimal,” pungkas Ronald.

Penulis :
Khalied Malvino