HOME  ⁄  Nasional

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk Klarifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk Klarifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi
Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa 7/7/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi setelah menerima laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan, sementara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan tersebut.

KPK Masih Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada pelapor maupun pihak lain apabila diperlukan dalam proses analisis.

“Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan apabila KPK memutuskan memanggil Raja Juli Antoni, informasi mengenai pemanggilan tersebut akan disampaikan kepada publik.

“Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan,” katanya.

Budi menambahkan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.

“KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” ujarnya.

Dalam proses analisis tersebut, KPK akan melakukan koordinasi internal untuk menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Salah satu materi yang dibahas dalam koordinasi internal ialah kemungkinan keterkaitan laporan penolakan gratifikasi itu dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.

“Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” kata Budi.

Perkara Suhardiman Amby dan Penjelasan Raja Juli Antoni

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka pada 1 Juli 2026.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026.

Raja Juli menjelaskan dirinya menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, saat pertemuan berlangsung Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli menyatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena mengaku tidak mengetahui isi amplop.

Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda akibat kendala jadwal.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Penulis :
Leon Weldrick