HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Sopir, Ajudan, hingga Keluarga Bupati Kuansing Nonaktif dalam Penyidikan Dugaan Suap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Panggil Sopir, Ajudan, hingga Keluarga Bupati Kuansing Nonaktif dalam Penyidikan Dugaan Suap
Foto: Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sopir, ajudan, hingga keluarga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dengan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, GPY selaku keluarga Suhardiman Amby, Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto, Camat Singingi Hilir Andhi Syamsul, SOL dari PT Adimulia Agrolestari, HRG selaku pegawai PT Mitra Ideal Consultant, serta Direktur Utama PT Maskirana Pertiwi, USM.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, "KPK menjadwalkan pemeriksaan IJN selaku sopir, IND selaku ajudan, hingga GPY selaku keluarga bupati, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau."

Pemeriksaan Berlanjut Setelah Sembilan Saksi Diperiksa

Pada Rabu, 8 Juli 2026, KPK telah memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara yang sama.

Sembilan saksi tersebut terdiri atas Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, Anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

OTT itu merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

KPK juga menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah nama Suhardiman terseret dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026.

Amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman.

Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Penulis :
Shila Glorya