
Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai mata uang asing setelah menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Barang Bukti Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya temuan emas batangan dalam penggeledahan tersebut.
Ia mengatakan, "Iya, betul (ditemukan batangan emas)."
Budi menjelaskan barang bukti berupa uang tunai mata uang asing serta emas batangan seberat total 74 kilogram tersebut diperkirakan bernilai hingga ratusan miliar rupiah.
Barang bukti yang dikemas dalam beberapa koper tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis yang dikawal ketat puluhan personel Brimob.
Pada salah satu koper yang diturunkan petugas terdapat label bertuliskan "Koper 2, 25 batang emas 1 kg", sementara proses pengangkutannya dilakukan oleh beberapa petugas karena beratnya muatan.
Penggeledahan Berlangsung di 12 Lokasi
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU.
Budi mengungkapkan, "Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan."
Hingga Rabu (8/7/2026) malam, tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.
Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lainnya, termasuk sejumlah kantor perusahaan dan rumah di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Sentul, Kabupaten Bogor.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





