
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, setelah melakukan patroli siber dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform digital resmi, dengan total sembilan korban anak di bawah umur berhasil diselamatkan.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan praktik perdagangan anak atau trafficking yang beredar melalui media digital pada Mei lalu.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, "Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak."
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap akun dan pihak yang diduga terlibat serta melaksanakan penelusuran siber secara intensif hingga mengarah pada dugaan kuat adanya perdagangan anak di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan di Cibitung
Dalam operasi di kawasan Cibitung, polisi mengamankan delapan korban anak di bawah umur yang ditemukan di empat kafe berbeda.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.
Rita menjelaskan, "Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tips sekitar Rp100 ribu."
Penyidikan menunjukkan jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Rita menegaskan, "Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan."
Kasus di Lokasari dan Penanganan Korban
Pada pengungkapan di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, polisi juga menemukan satu korban anak di bawah umur dan menetapkan seorang perempuan berusia 40 tahun berinisial RS sebagai tersangka utama.
RS diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus sosok yang akrab disapa Mami.
Rita mengungkapkan, "Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual."
Hasil pemeriksaan medis terhadap seluruh korban yang diselamatkan di dua lokasi menunjukkan adanya gangguan kesehatan sehingga mereka memerlukan penanganan intensif.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Sosial Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house), memberikan rehabilitasi psikis, serta memenuhi hak restitusi para korban.
Barang bukti yang disita meliputi 20 unit telepon seluler, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, dan sejumlah obat-obatan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap 37 orang yang diamankan dan hasilnya seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta serta Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Leon Weldrick





