
Pantau - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat Kapten Nicholas F. Goselin serta pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dengan pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Timika.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," katanya.
Ketujuh tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Sebagai subsider, para tersangka juga dipersangkakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Selain itu, para tersangka turut dipersangkakan Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang.
Kelompok tersebut diduga memiliki persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.
Penyidik masih mendalami jaringan kelompok, pola pergerakan, serta sumber persenjataan yang dimiliki kelompok tersebut.
Hasil Olah TKP dan Barang Bukti
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik telah melaksanakan olah TKP pada Sabtu, 4 Juli 2026, berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan dugaan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Tim penyidik melakukan sterilisasi lokasi kejadian, dokumentasi, pengukuran lokasi, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, serta pengumpulan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah," ujarnya.
Penyidik mengamankan bangkai pesawat, sisa kebakaran, serpihan badan pesawat, selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, serta sampel tanah untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Tim penyidik juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata dengan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".
Dari lokasi tersebut, petugas menyita atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan digital, sejumlah dokumen, serta kartu identitas yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.
"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," kata Yusuf.
Seluruh barang bukti saat ini menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan digital forensic untuk memperkuat proses pembuktian.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga menyatakan akan terus memburu para tersangka yang hingga kini masih berstatus buron.
- Penulis :
- Arian Mesa





