
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk akuntabilitas penanganan kasus sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Barang Bukti Berasal dari Tujuh Perkara
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara narkotika dan dua perkara obat berbahaya yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.
Reynold menegaskan, "Penindakan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan, melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika."
Penindakan Diiringi Upaya Pencegahan
Selain pengungkapan perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026.
Dalam delapan kasus tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka dan menyita 5.315 butir obat keras dari berbagai merek.
Pengungkapan obat keras tersebut terdiri atas enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum.
Wisnu menegaskan langkah pencegahan juga menjadi prioritas melalui sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, sosialisasi kepada masyarakat, serta mengajak warga aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut Wisnu, pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Wisnu berharap penindakan yang diiringi upaya pencegahan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba.
Wisnu menegaskan, “Kami tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.”
- Penulis :
- Shila Glorya





