HOME  ⁄  Nasional

Yusharto Tegaskan Sinergi Hukum Negara dan Adat Jadi Kunci Perlindungan Masyarakat Adat di Papua Barat Daya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yusharto Tegaskan Sinergi Hukum Negara dan Adat Jadi Kunci Perlindungan Masyarakat Adat di Papua Barat Daya
Foto: Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo (sumber: BSKDN)

Pantau - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan pentingnya sinergi antara hukum negara, hukum adat, riset, dan partisipasi masyarakat dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Membangun Inovasi Riset Bersama Masyarakat Adat Menuju Papua Produktif Menuju Papua Emas" yang diselenggarakan Bapperida Provinsi Papua Barat Daya secara daring pada Selasa (7/7).

Yusharto mengungkapkan, "FGD ini tidak hanya dimaknai sebagai forum diskusi teknis penyusunan regulasi, tetapi juga sebagai ruang untuk menyinergikan hukum negara, hukum adat, kearifan lokal, dan riset ilmiah guna mewujudkan pembangunan Papua Barat Daya yang maju, adil, berdaya saing, dan bermartabat."

Yusharto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah menginisiasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan daerah yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Bagian Strategi Pembangunan

Yusharto menegaskan bahwa pembangunan Papua tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan administratif maupun pertumbuhan ekonomi semata.

Ia menyatakan keberhasilan pembangunan harus bertumpu pada penghormatan terhadap kearifan lokal, budaya, serta hak-hak masyarakat adat yang menjadi bagian penting dari identitas Papua.

Menurutnya, Raperda Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen yang menjamin pengakuan masyarakat adat secara utuh.

Ia menambahkan regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek normatif, tetapi harus memberikan kepastian perlindungan hak, wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, hingga pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Yusharto menyebut Papua Barat Daya memiliki modal pembangunan yang besar dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 4,03 persen pada 2025.

Ia mengatakan daerah tersebut memiliki potensi unggulan di sektor kelautan dan perikanan, kehutanan berkelanjutan, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, serta jasa dan logistik.

Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua Barat Daya telah mencapai 70,55.

Meski demikian, Papua Barat Daya masih menghadapi tingkat kemiskinan sebesar 17,95 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,56 persen.

Yusharto menilai tantangan tersebut memerlukan perhatian bersama agar pertumbuhan ekonomi semakin inklusif dan manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Ia menegaskan perlindungan masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah.

Menurutnya, Papua Produktif harus dimaknai sebagai meningkatnya kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi berbasis kearifan lokal.

Dorong Penyusunan Raperda Berbasis Bukti dan Kolaborasi

Dalam kesempatan tersebut, Yusharto menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk penyusunan naskah akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat.

Rekomendasi tersebut meliputi pelibatan tokoh adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat kampung sebagai subjek utama dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan.

Ia juga mendorong pembangunan basis data masyarakat hukum adat yang valid, terpadu, dan berkelanjutan sebagai fondasi kebijakan berbasis bukti.

Selain itu, Yusharto menekankan pentingnya harmonisasi Raperda dengan berbagai regulasi sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.

Ia juga berharap regulasi tersebut mampu membuka ruang pengembangan ekonomi lokal berbasis adat, menciptakan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, serta menghadirkan tata kelola implementasi yang jelas dan terukur.

Menurut Yusharto, isu masyarakat hukum adat berkaitan erat dengan sektor tata ruang, pertanahan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, investasi, pelayanan publik, pendidikan, dan pembangunan ekonomi daerah.

Karena itu, ia menegaskan penyusunan Raperda harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi antarkementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat adat.

Yusharto menegaskan komitmen BSKDN dengan mengatakan, “Kami berkomitmen mendorong setiap kebijakan daerah disusun secara berkualitas, berbasis bukti, selaras dengan regulasi, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.”

Penulis :
Arian Mesa