HOME  ⁄  Nasional

Polda Banten Pastikan Tiga Korban Dugaan Pencabulan di Pandeglang Dapat Pendampingan Menyeluruh

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Banten Pastikan Tiga Korban Dugaan Pencabulan di Pandeglang Dapat Pendampingan Menyeluruh
Foto: (Sumber :Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Banten. ANTARA/HO-Polda Banten..)

Pantau - Polda Banten memastikan tiga anak yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Pandeglang memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan sebagai bagian dari upaya pemulihan korban.

Polisi Prioritaskan Pemulihan Korban

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan psikologis para korban.

"Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka," ungkap Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Rabu.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas kepolisian.

Ia menegaskan kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang harus ditangani secara tuntas dan sensitif.

Tersangka Ditahan dan Barang Bukti Diamankan

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menerima laporan dari orang tua korban pada 10 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menahan pria berinisial HK (43) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Mei 2026.

Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk melakukan pencabulan terhadap ketiga korban secara berulang di rumah selama periode Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sprei, dan tiga bundel hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

HK dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti